Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan panita penyelenggara wisuda terpadu perwira Transportasi Darat, Laut dan Udara Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
Keputusan Menteri ini dimaksudkan untuk menetapkan panita penyelenggara wisuda terpadu perwira Transportasi Darat, Laut dan Udara Badan Pengembangan SDM Perhubungan yang mempunyai fungsi menyusun perencanaan, menyiapkan pelaksanaan, melaksanakan koordinasi, kegiatan dan melaporkan dari kegiatan yang telah dilaksanakan dengan masa berlaku panitia 3 bulan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan prinsip good governance.